Arti kata: juji joker karo
Arti dari kata juji joker karo adalah: judi menggunakan kartu joker dimainkan 3 sampai 5 orang masing-masing dapat 10 kartu
Cari terjemahan bahasa batak lainnya di
- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),Imam Wahyudi, diperiksa intensif oleh penyidik Polwiltabes Kota Bandungkarena berjudi.Imam Wahyudi tertangkap basah oleh penyidik Polwiltabes Kota Bandung saat bermain judi joker karo di sebuah kantor di Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Selasa (14/3/2006) pukul 19.30 WIB."Untuk masalah judi kita tidak main-main. Karena tertangkap basah, statusnya langsung jadi tersangka dan ditahan langsung," ungkap Kepala Unit Reserse Umum Deden Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya di Polwiltabes Kota Bandung, Jalan Merdeka.Rencananya pada hari ini Polwiltabes Kota Bandung mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Gubernur dan DPRD Jabar serta Mendagri terkait kasus keterlibatan anggota dewan tersebut.Selain Imam Wahyudi, Polwiltabes Kota Bandung juga menahan tersangka lainnya. Di antaranya adalah BS dan TS yang juga ikut berjudi. Saat penggerebekan di tempat kejadian perkara, penyidik pun langsung mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 550 ribu dan satu paket kartu remi.Hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 7 orang. Termasuk pembantu dan karyawan yang bekerja di kantor tersebut. Menurut penyidik, dalam waktu 2 hari mendatang pemberkasan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.Imam Wahyudi terkena pasal 303 KUHP perihal perjudian dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.Dari pantauan detikcom di Polwiltabes Kota Bandung, beberapa perwakilan dari Sekretariat DPRD Jabar menemui Imam Wahyudi. Mereka juga menemui beberapa penyidik Polwiltabes Kota Bandung untuk meminta konfirmasi kejelasan mengenai penahanan anggota dewan dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Reskrim Polsek Rambah gerebek pelaku judi joker karo, empat orang berhasil ditangkap, dua orang kabur.
Penangkapan tersebut disebuah warung Simpang ABC RT 01 RW 01 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rohul.
Penangkapan berawal anggota Reskrim dan anggota piket pelayanan Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi kartu.
"Anggota piket mendapatkan informasi ada sekelompok laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Remi," kata Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok, Minggu (24/1).
Setelah mendapat informasi tersebut, paparnya lagi, anggota Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Samo. Selanjutnya Kapolsek memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Setibanya di TKP ternyata benar bahwa di temukan sekelompok laki laki yang berjumlah 6 orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu Remi merk gold fish," terangnya.
Terhadap sekelompok laki-laki tersebut dilakukan penangkapan, ketika dilakukan penangkapan 2 orang melarikan diri dan 4 orang berhasil ditangkap.
"Terhadap 4 orang pelaku perjudian dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Samo guna pemeriksaan lebih lanjut,"
Sedangkan untuk 2 org pelaku yang melarikan diri saat ini dalam proses pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.
Judi atau main kartu remi atau dalam istilah orang Batak dikenal marleng atau joker karo, sudah menjadi tradisi hiburan buruk bagi sebagian orang Batak dikampung halaman hingga keperantauan. Judi ”Joker Karo” sudah menjadi fenomena tradisi turun temurun bagi sebagian orang Batak dimana pun bereda.
Di Kota Jambi misalnya, judi ”Joker Karo”, sudah tidak lagi tabu di kedai-kedai kopi, lapo tuak atau dalam kumpulan arisan. Hampir disetiap kedai kopi, judi Joker Karo sudah menyeruput bagi pengunjung rutin kedai tersebut.
“Ini sudah tradisi bagi orang Batak. Baik di kampung di perantauan, judi Joker Karo sudah menjadi permainan hiburan bagi sebagian orang Batak. Namun ada juga yang menjadikan judi ”joker karo” sebagai mata pencaharian. Main Joker Karo sebenarnya hanya untuk buang suntuk. Tapi, permainan ini juga tetap memasang taruhan. Maklum lah sudah tradisi yang melekat,”kata J Manik, salah seorang pemilik kedai kopi di Mayang Jambi.
Menurut J Manik, salah satu daya tarik warung kopi atau warung tuak, untuk menarik pelanggan adalam menyediakan permainan Joker Karo. Selain itu juga permainan Catur.
“Kalau tidak ada kartu itu, kita tak pala banyak berharap, untung hanya tipis. Tapi kalau ada Jokler Karo, omset pun bertambah-lah, rata-rata bisa mengumpulkan Rp.150.000 per hari dari kartu,”kata J Manik.
Sementara penelusuran BATAKPOS kedai kopi orang batak di Kota Jambi, hampir seluruhnya warung-warung kedai kopi/tuak sederhana, lokasinya tersembunyi. Bangunan warung kopi tersebut juga tampak sederhana.
“Dimana-mana kedai kopi/tuak rata-rata bangunannya sederhana. Apalagi kedai itu membuka tempat main Joker Karo, itu pasti banyak pengunjungnya. Dari jauh juga diusahakan datang, yang penting ada “kaki” (istilah pemain Joker Karo). Ini bukan judi lagi, tapi sudah menjadi tradisi “buruk” orang Batak,”kata B Simarmata, salah seorang pengunjung kedai tuak di Mayang, Kota Jambi.
Baik J Manik maupun B Simarmata mengatakan, tradisi judi Joker Karo tidak bisa dihilangkan begitu saja bagi orang Batak. Karena main kartu itu sudah menjadi salah satu obyek hiburan bagi sebagian besar orang Batak, baik di kampung maupun di tanah rantau.
Setiap kedai kopi/tuak orang Batak di Kota Jambi, juga tidak luput dari alat musik Gitar. Pengunjung kedai kopi/tuak itu juga tambah ramei jika ada pengunjung yang melantunkan lagu-lag Batak. ruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Kades Tanjung Mulia bersama 9 warganya Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang diamankan Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus judi kartu, Minggu (20/6/2021).
Oknum Kades Tanjung Mulia tersebut bernama Amar Rasidi Daulai (39) Kades yang juga warga Desa Tanjung Mulia dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dimana identitas kesembilan warga tersebut adalah warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Firman Harahap (41), Sarmadan (55), Jimmy Tony Daulai (39), Ahmad suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23), dan Hanafiah Siregar (51).
Kesembilan warga ini bekerja mulai dari petani, karyawan swasta hingga pengemudi ojek online (ojol).
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terjadi akibat keresahan warga dimana adanya lapak judi Joker Karo yang membuat keramaian dan keributan.
"Jadi para pelaku diamankan Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemarin sore yaitu pada hari Minggu, 20 Juni 2021 pukul 17.00 WIB mengamankan pelaku permainan judi yaitu di Desa Tanjung Mulia di sebuah warung," bebernya kepeda tribunmedan.com, Senin (21/6/2021).
Dimana, pada saat penangkapan terdapat dua lapak judi Joker Karo yang berisi 10 orang termasuk oknum Kades.
"Di dalam warung itu ada bermain jenis judi joker karo 1 meja 5 orang, meja ke 2 juga 5 orang jadi total 10 orang. Jadi disini tampak seluruhnya tersangkanya sudah kita amankan dan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini kesepuluh tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
"Benar di mata hukum seluruh masyrakat indonesia raya sama. Siapa yang bersalah langsung kita lakukan proses hukum. Benar sekali bahwa saat melakukan permainan judi ini jenis joker karo. Ada salah satu kepala desa namun kami tidak bisa memberikan keterangan ini. Namun tetap proses kita laksanakan di dalam hal ini," bebernya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Oloan Jahoras Samosir menyebutkan bahwa Oknum Kades bernama Amar Rasidi Daulai tersebut memang kerap bermain judi di lapak tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka memang benar dia sering bermain disitu. Jadi seharusnya dia Kades disitu melarang, tapi ini malah ikut bermain. Jadi warga merasa resah," bebernya.
Ia menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan terancam 10 tahun penjara.
"Dia sudah satu periode menjabat. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, kita akan periksa hingga nantinya diproses hingga ke pengadilan," beber Oloan.
Sesuai bunyi Pasal 303 KUHPidana "Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin"
(vic/tribunmedan.com)
1.ADITIA Wari medalit, mehuli mena, ngumbung, arih-arih (runggu)
2.SUMA Wari sidua nahe, manusia ras manuk, wari kurang mehuli, ngkuruk lubang lamehuli, mehuli erburu, niding, ngkawil, njala.
3.NGGARA Wari merawa/merampek, mehuli erperang, ngulak, buang sial, erbahan tambar, erburu, ngerabi, ndapeti mehuli, sinidapeti latahan.
4.BUDAHA Wari si empat nahe, wari page, simehuli nuan-nuan, nama page ku keben, mena merdang tah nuan, kerja-kerja pe mehuli.
5.BERAS PATI Wari medalit, wari mehuli erbahan kerja-kerja, majek rumah, mengket rumah, mulai erbinaga, ngelamar dahin, ula pesimbak sora.
6.CUKRA ENEM BERNGI Wari pembukui, wari salang sai, mehuli berkat erlajang, berkat ngepar lawit, ngelamar dahin, ngadap man simbelin, mulai erbinaga. Kerja-kerja nereh-empo, erkata gendang, ngumbung, mena ku juma, nungkuni ate ngena.
7.BELAH NAIK Wari pengguntur, wari Raja, adil berkat usur jumpa teman, nangkih, ngelamar dahin, mukul, ngaleng tendi, erpangir enggo seh sura-sura, kerina kerja-kerja simehuli banci erkata gendang.
8.ADITIA NAIK Wari mehuli, kerina kerja-kerja mehuli saja, runggu, erkata gendang, erpangir kulau, erdemu bayu, mengket rumah, purpursage, mulai muka erbinaga/kede, maba nangkih, nukur barang upah tendi.
9.SUMANA SIWAH Wari kurang ulina, metenget erkai pe, simehuli erburu, nogeng-nogeng ku darat tah ku lau.
10.NGGARA SEPULUH Wari melas, metenget ranan, ula pesimbak sora, awas api, simehuli erbahan tambar, erperang, ngulak, menaken dahin, buang sial, mengket rumah, nereh-empo, erkata gendang, wari merawa. nampeken tulan-tulan.
11.BUDAHA NGADEP Wari salang sai, wari mehuli, kerina kerja-kerja mehuli, runggu, ndahi kalimbubu, nereh-empo, muka usaha, ngelamar pendahin, kerja erkata gendang.
12.BERAS PATI TANGKEP Wari simehuli, mehuli njumpai simbelin/sierpangkat, ngelamar pendahin, perumah-rumahken, erpangir rimo, kerja-kerja mindo rejeki, nereh-empo, ersembah man Dibata.
13.CUKERA DUDU (LAU) Wari mehuli, nereh-empo, nuan galuh lape-lape tendi, ngeluncang, ndahi orang tua/kalimbubu, mengket rumah, erpangir ku lau.
14.BELAH PURNAMA RAYA Wari Raja, kerja-kerja mbelin, kerja kalak si erjabaten, erpangir ku lau/nguras, ngeluncang, guro-guro aron, nunggahken lau meciho, naruhken anak ku kalimbubu.
15.TULA Wari sial, mekisat kalak kerja-kerja ibas wari si e, simehuli ngerabi, nuan tualah.
16.SUMA CEPIK Wari la mehuli, adi lit urak bilangan man bahanen bulung-bulung simalem-malem, simehuli: erburu, nogeng siding, ngkawil, njala.
17.NGGARA ENGGO TULA Mehuli buang sial, erbahan tambar, muro kengalen, erpangir selamsam.
18.BUDAHA GOK Wari page mbuah, mulai mutik, mere page, mena nuan, nama page ku keben, mulai muat page i keben, ngerik, numbun page, wari kurang ulina.
19.BERAS PATI Menaken rabin, nabah kayu rumah, ngkawil, erbahan sapo juma.
20.CUKRA SI 20 Mehuli erbahan tambar, mengket rumah, nampeken tulan-tulan erkata ghendang, mehuli berkat gawah, perumah-rumahken.
21.BELAH TURUN Buang sial, ncibali siding, ngekawil, erburu, ngaci.
22.ADITIA TURUN Erbahan tambar, erpangir kengalen, buang sial, erburu, ngkawil, ngulakken pinakit, turun ku lawit.
23.SUMANA MATE Mehuli erbahan togeng-togengen darat tah i lau, ncibali siding, erburu rubia-rubia.
24.NGGARA SIMBELIN Mehuli erbahan tambar, erpangir buang sial/pinakit, ertoto man Dibata kerna si mehuli.
25.BUDAHA MEDEM Wari sinuan-nuan, nuan-nuan, kujuma, mere page, muti, muat page ku keben, ngerik, berkat erdalan.
26.BERAS PATI MEDEM Wari si malem-malem, mere nakan man orang tua, ndahi kalimbubu, kerja nereh empo, erbahan tambar.
27.CUKRANA MATE Buang sial, erbahan tambar, erburu, engkawil, ngerabi.
28.MATE BULAN Ngulak, buang sial, nubus semangat, erburu, ngkawil turun ku lawit.
29.DALAN BULAN Wari kurang ulina, simehuli tupuk.
30.SAMI SARA Nutup Kerja, numbuki aron, pupursage, ertoto man Dibata, man nini-nini, nendungi guru
With thanks to Enoch Liu for finding sources of information about this game.
The Indonesian card game Joker Karo is also commonly known as Leng, which means dragon. It is played mostly by the Batak people of northern Sumatra. It is less often played than in former times because of increasingly tight restrictions on gambling.
The players aim to get rid of their cards by laying them down in sets and runs similar to those used in Rummy, but in Joker Karo, unlike Rummy, there is no drawing and discarding to collect playable combinations. Most of the cards are dealt to the players at the start, and are played as the opportunity arises.
The rules on this page are based on descriptions on several Indonesian websites. However these descriptions unfortunately leave some details unclear. Some of these are mentioned below in italics. I would like to hear from any players who can provide more information on these details.
Joker Karo is said to be best for 4 to 6 players, but it can be played by more or fewer, adapting the number of cards dealt as appropriate.
It is played with two international 52-card packs, each with 2 Jokers, for a total of 108 cards. The four Jokers and the two Aces of spades are also wild cards that can be used as a substitute for any card needed to complete a sequence.
The cards are shuffled thoroughly and then dealt to the players.
The undealt cards are set aside and not used until the next deal.
The direction of play is clockwise. In the first round each player in turn must lay down one sequence (run) of 3 or more cards of the same suit from their hand face up on the table, or if they have no such sequence they must pass and drop out of the play until the next deal.
The order of the cards in each suit is A-K-Q-J-10-9-8-7-6-5-4-3-2-A. An Ace can be used at either end of a sequence (A-2-3 or Q-K-A) but not in the middle (K-A-2). A Joker or an Ace of spades can be used as a substitute for any card needed to make up a sequence.
After everyone has had one turn the rules change. From their second turn onward each player who has not yet dropped out can
or any combination of these possibilities. As is the first round a Joker or an Ace of spades can be used as a substitute for any card in a sequence. Cards may be added to any combination on the table laid down by any player, provided that the result is still a valid set or sequence. However, sets or sequences that are already on the table cannot be broken apart or rearranged.
A player who cannot play any cards passes and drops out of the play: all the cards they have in their hand will be counted when scoring.
Some details are not clear from the sources we have found.
As soon as a player gets rid of their last card, the game ends and that player is the winner, also known as 'Leng'. The other players count the value of the cards they still had in their hands when the winner ended the play or when they dropped out as follows:
The player with the smallest value of unplayed cards is the second placed player, then the player with the next higher value comes third, and so on. Or the value of unplayed cards can be used to determine how much each player has to pay to the winner.
It would be good to know more details of how the payments at the end of the game are calculated.
Presumably in the unlikely case that all players but one have dropped out and the final player is unable to play all their cards, all players count the value of their cards and the player with the lowest total is the winner.
Some sources imply that the Ace of spades, as well as carrying a high penalty if it is not played, brings an increased victory if a player wins with it. For example the description at dewapokertogel.net says "Kemenangan dengan AS Sekop menambah pengalian kemenangan kita." but gives no further details. My provisional guess would be that if you play an Ace of spades in your last turn when getting rid of all your remaining cards, you collect a double payment from the other players.
The rules on this page are based on descriptions in Indonesian at websites such as
Unfortunately most of these websites have the same or similar text and thus omit many of the same details.